KPK telah melakukan analisis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) sebanyak 242 di tahun 2025. Sebanyak 60 di antaranya terindikasi korupsi.
Konflik kepentingan acap kali menjadi pintu masuk korupsi. Bak anak tangga, KPK menjelaskan 3 jenis konflik kepentingan yang bisa menjadi praktik korupsi.
KPK menetapkan Kajari HSU dan dua stafnya sebagai tersangka. Mereka diduga memeras dinas dengan ancaman laporan palsu, total uang pemerasan capai Rp 804 juta.