Budi mengatakan untuk memperoleh keadilan bagi tersangka itu telah tertuang di dalam undang-undang, KUHAP maupun KUHP. Salah satunya melalui mekanisme RJ.
Mantan polisi pangkat AKBP, Bulmar Pasaribu (62) dituntut 2 tahun bui dan kemudian divonis hakim hanya 1 bulan bui, akibat menabrak seorang nenek hingga tewas.