Pemprov DKI Jakarta mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020, sehingga penghuni rumah susun (rusun) di Jakarta kembali dikenai biaya sewa.
Komplotan pengoplos elpiji di Kabupaten Malang berhasil diungkap polisi. Tiga orang pelaku terdiri pemilik pangkalan elpiji dan dua karyawannya diringkus.
Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan pengguna tertentu yang telah terdata. Tujuannya, pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran.