Direktur Keuangan Sritex, Allan Moran Severino, divonis 10 tahun penjara. Dia tidak divonis membayar uang pengganti Rp 677 miliar seperti dua bos Sritex.
Kasultanan Yogyakarta menggugat PT KAI terkait lahan Stasiun Tugu dengan tuntutan ganti rugi Rp 1.000. Proses persidangan sedang berlangsung di PN Jogja.
PT KAI (Persero) memastikan seluruh biaya pengobatan korban luka serta biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia ditanggung sepenuhnya oleh asuransi dan KAI.
Proyek High Pressure Acid Leaching (HPAL) Sambalagi di Morowali, Sulawesi Tengah, memasuki tahap baru dengan tibanya autoclave sebagai peralatan utama.