Polisi menangkap AL, pria 30 tahun dari Batam, karena terlibat judi online dengan omzet Rp 30 juta/bulan. Penyelidikan masih berlanjut untuk pelaku lain.
Bareskrim Polri menyita Rp 177 M dari kasus judi online (judol). Total uang itu disita sejak dibentuknya Desk Pemberantasan Judi Online pada 4 November 2024.
Polda Metro Jaya menangkap 11 orang tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ini sederet faktanya.
Polda Metro menggeledah salah satu ruko di kawasan Galaxy, Bekasi, yang dijadikan 'kantor satelit' pegawai Komdigi terlibat judi online. Begini penampakannya.