Penanganan judi online (judol) kini tak hanya menyasar operator dan penyelenggara. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga mengupayakan pencegahan transaksi judol. Untuk itu, pihak Bareskrim menegaskan perlu ada peran perbankan di sini.
Dilansir detikNews, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan sektor perbankan memiliki peran vital dalam strategi pencegahan judol. Pihaknya meminta pihak perbankan memperketat prosedur pembukaan rekening dan meningkatkan kewaspadaan terhadap pola transaksi yang mencurigakan.
"Kami menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak perbankan sangat penting terutama dalam fungsi pencegahan," kata Himawan, Kamis (5/3/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Himawan mendorong perbankan untuk memperkuat penerapan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering (anti-pencucian uang) sebagai salah satu langkah pencegahan transaksi judol.
"Kami mengharapkan agar perbankan dapat memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering secara ketat dan menyeluruh," ujar Himawan.
Bareskrim berharap agar tidak ada lagi rekening perbankan yang lolos dari pengawasan dan digunakan sebagai sarana operasional perjudian. Himawan menegaskan, sistem deteksi dini atau early warning system di perbankan menjadi instrumen penting untuk membatasi ruang gerak para pelaku.
"Perbankan diharapkan memiliki sistem deteksi dini untuk menutup ruang gerak para pelaku yang mencoba menyalahgunakan sistem keuangan kita," jelasnya.
Menurut Himawan, Polri telah memiliki kesepakatan baru dengan perbankan untuk mempercepat proses penyidikan kasus judi online. Pemeriksaan rekening-rekening pelaku sebelumnya tersebar di berbagai kantor cabang bank.
Saat ini, pemeriksaan dapat dipusatkan. Dengan demikian, proses pemeriksaan rekening yang terindikasi kejahatan judi kini dapat dilakukan dengan lebih efisien. Himawan mengatakan kesepakatan ini merupakan bentuk sinergitas yang menjadi solusi konkret untuk mempercepat penanganan kasus judol yang sering terkendala birokrasi lintas wilayah.
"Ternyata kami dapat satu kesepakatan bahwa pemeriksaan-pemeriksaan untuk rekening-rekening yang tersebar yang digunakan oleh pelaku tindak pidana perjudian ini bisa dilaksanakan hanya di satu tempat, yaitu di kantor pusat," tutur Himawan.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp 58,1 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang dari perjudian online untuk dieksekusi jaksa. Uang tersebut diserahkan karena kasusnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penyerahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
Baca selengkapnya di sini.
