Hasyim Asy'ari diberhentikan sebagai Ketua Ketua KPU RI maupun anggota karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
DKPP menyebut Hasyim Asy'ari sengaja mengubah Peraturan KPU soal larangan menikah sesama penyelenggara pemilu. Hasyim disebut sudah mengincar korban sejak awal.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengumbar janji dan rayuan kepada seorang wanita yang menjadi PPLN untuk wilayah Eropa. Janji dan rayuan itu terbongkar di sidang DKPP.