Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun.
Pria asal Garut, R, ditangkap setelah menggergaji tangan pemuda yang menegurnya saat mengambil rumput. Ia adalah residivis dengan ancaman hukuman 5 tahun.