Kejari Nias Selatan menetapkan mantan Kadis PUPR EL sebagai tersangka korupsi anggaran Rp 1,4 miliar. Penetapan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Jaksa mendakwa tiga mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).