DJP Kementerian Keuangan memproses 13 pegawai terindikasi pelanggaran integritas. Sebelumnya, 26 pegawai dipecat karena menerima uang di luar wewenang.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat terdapat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026.