Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9).
Saksi mengungkapkan mantan anggota DPR RI, Agustina Wilujeung, sempat menghubungi eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait pengadaan laptop Chromebook.
KPK tak menutup kemungkinan memanggil eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mendalami keterangan dari stafsusnya, Fiona Handayani, terkait kasus Google Cloud.
Jaksa mengungkap laptop Chromebook yang dibeli Kemendikbudristek era Nadiem Anwar Makarim tak bisa digunakan di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T).
Polisi Polda Kepri menggerebek ruko di Batam, menemukan 15 perempuan dijadikan pemandu lagu. Tersangka MS terancam 15 tahun penjara atas perdagangan manusia.
Praperadilan Nadiem Makarim ditolak PN Jaksel, status tersangka tetap sah. Kasus dugaan pengadaan laptop Chromebook dengan kerugian Rp 1,98 triliun berlanjut.