Kejari Mataram musnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana, termasuk kekerasan, narkotika, dan asusila, setelah memperoleh kekuatan hukum tetap.
STT Giri Merta dari Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan, menganggarkan Rp 80 juta untuk membuat ogoh-ogoh dengan mesin hidrolik.
Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Muhammad Rafi dan barang bukti lab vape etomidate ke Kejari Medan. Proses hukum berlanjut untuk penegakan hukum.
Kasus curanmor di Surabaya meningkat 10% pada 2025, dengan 600 laporan. Polrestabes amankan ratusan pelaku dan tingkatkan patroli untuk menekan angka kejahatan.