Seorang pria bernama Quztaza Kamarudin (38) dihukum 7 bulan penjara dan membayar ganti rugi Rp 39,8 juta gara-gara melempar botol hingga mengenai penumpang bus.
Bus rute Makassar-Toraja dilempari batu di Enrekang. Polisi perketat pengamanan dan lakukan patroli untuk menjaga keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru.
Petugas gabungan berupaya memulihkan kondisi wilayah terdampak banjir di Agam, Sumbar. Alat berat dikerahkan untuk membuka akses yang tertutup longsor.