Jaksa menilai Dedi Susanto bersalah dalam perkara korupsi proyek software fiktif berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Kejagung melimpahkan berkas dakwaan ketiga terdakwa kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia ke PN Jakpus. Albert Burhan dkk akan segera disidangkan.
Penyidik Kejagung menyerahkan berkas tahap I tersangka dan barang bukti tersangka Albert Burhan dkk ke JPU terkait kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia.