Pemerintah batasi akses anak di bawah 16 tahun ke media sosial untuk kesiapan mental. Kebijakan ini bertujuan melindungi dari risiko digital dan konten negatif.
Roy Suryo melaporkan tujuh orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait video YouTube. Laporan mencakup tuduhan ijazah palsu dan korupsi.