detikNews
PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Gugatan Rp 125 T terhadap Gibran-KPU
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata warga bernama Subhan terhadap Wakil Presiden Gibran dan KPU RI.
2 jam yang lalu







































