Sebanyak 17 prajurit TNI terdakwa kasus penganiayaan Prada Lucky hingga tewas divonis 6-9 tahun penjara. Para terdakwa juga dipecat sebagai prajurit TNI.
Pria berinisial ZB (32) mengaku sebagai anggota Intel Kodam XIV/Hasanuddin ternyata menganiaya wanita berinisial TN (24) yang dikenal lewat MiChat di Kendari.
Seorang pria nekat menjadi anggota TNI AL dan masuk ke area gladi HUT TNI. Pria berinisial JGK itu mengenakan seragam TNI AL dan sempat membuat vlog di Monas.
Pria berinisial JGK ditangkap di Monas karena menyamar sebagai TNI AL. Pria itu ternyata penipu dengan iming-iming kelulusan pendaftaran TNI di Kupang.
Pria berinisial JGK (23) ditangkap anggota Puspom TNI di area geladi HUT TNI di Monas. Anggota TNI AL gadungan itu diduga menipu di wilayah Lantamal VII Kupang.
Muhamad Yusuf Maulana ditangkap polisi setelah menipu pengemudi ojol dengan KTA palsu dan airsoft gun, membawa kabur motor. Pelaku adalah residivis penipuan.