Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai rencana itu tak sesuai filosofi sejarah KUA di Indonesia dan aturan yang berlaku termasuk amanat UUD NRI 1945.
Merasa tak mampu menyelesaikan permasalahan keluarganya, Rae Suryana (66), warga Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya membuat sayembara berhadiah Rp 250 juta.
Kisah wanita di Bekasi yang menceritakan pengalamannya ditipu suaminya yang jahat, sengaja meninggalkan utang atas nama dirinya, viral di media sosial.