Motif di balik pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat akhirnya diungkap Mahkamah Agung (MA). Meski demikian, masih ada tanda tanya besar setelah itu. Apa itu?
Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari 20 tahun bui menjadi 10 tahun bui. Ini alasan MA.
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, resmi dijebloskan ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.