detikSumbagsel
Pengurus PMI OKU Divonis Satu Tahun Bui karena Korupsi Dana Hibah
Dua pengurus PMI OKU, Yunizir dan Afua Amuri, divonis 1 tahun penjara karena korupsi dana hibah. Mereka mengembalikan kerugian negara Rp 308 juta.
Senin, 23 Feb 2026 17:20 WIB







































