Jaksa menjelaskan perbedaan tuntutan dalam kasus pembunuhan keluarga di Indramayu: Ririn dituntut mati, Priyo 20 tahun penjara, berdasarkan peran masing-masing.
Mahasiswa mengajukan uji materiil Pasal 273 UU LLAJ ke MK, menilai sanksi untuk penyelenggara jalan terlalu ringan. MK menolak permohonan karena kurang bukti.
Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Febrianto, terdakwa pembunuhan berencana wanita hamil. Kasus ini menggegerkan warga setempat.