Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk berhaji. Visa ziarah hingga visa kunjungan tidak dapat digunakan untuk haji.
Polisi Arab Saudi menangkap tiga orang warga negara Indonesia di Makkah. Ketiga WNI itu ditangkap karena diduga memasang iklan haji tidak resmi atau ilegal.