Malaysia menerapkan hukuman berat bagi pengendara lawan arah, termasuk penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 82 juta. Pelanggaran dianggap serius.
Polisi kini menggunakan ETLE Handheld untuk tilang elektronik. Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara real-time dan lebih efisien.
Kebiasaan melawan arah di Indonesia semakin meningkat, melibatkan motor dan mobil. Lemahnya penegakan hukum dan karakter nekat pengendara jadi penyebab utama.