Korlantas Polri melakukan transformasi melalui pengembangan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis drone. Langkah ini merupakan upaya strategis sebagai bagian dari revolusi penegakan hukum.
Kehadiran teknologi drone ini melengkapi instrumen yang sudah ada sebelumnya, seperti ETLE statis menggunakan CCTV dan handheld, guna menciptakan pengawasan yang lebih menyeluruh.
"ETLE drone itu bagian daripada revolusi (penegakan hukum lalu lintas melalui) udara. Ruang hampa yang kita transformasi menjadi ruang strategis nasional untuk bisa memantau kondisi lalu lintas, termasuk juga penegakan hukum," ujar Irjen Agus, Rabu (21/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengembangan teknologi ini membawa misi untuk mengubah budaya berkendara di masyarakat agar lebih tertib dan patuh. Dengan adanya pemantauan digital dari udara, para pengendara diharapkan memiliki kesadaran mandiri untuk menaati aturan tanpa harus selalu dijaga secara fisik oleh petugas.
Dalam implementasinya, meskipun masih berada dalam tahap uji coba, sistem ETLE drone ini sudah mampu beroperasi secara terintegrasi dan menunjukkan hasil nyata. Drone tersebut dapat menangkap gambar pelanggaran, melakukan konfirmasi identitas kendaraan, hingga mengirimkan notifikasi resmi kepada pelanggar.
Sistem pembayaran denda pun sudah terhubung secara digital, sehingga pelanggar dapat mengakui kesalahan dan menyelesaikan kewajiban administrasinya dengan mudah melalui sistem perbankan.
Dalam kesempatan tersebut, Korlantas Polri juga menerima kunjungan dari Kepolisian Hong Kong serta Komisi III DPR RI. Kunjungan ini menjadi momentum diskusi dan benchmarking terkait pengembangan sistem penegakan hukum berbasis teknologi informasi.
"Hari ini kami senang dan bangga karena Polisi Hong Kong hadir untuk berdiskusi dan benchmarking ke Indonesia. Kami juga mendapat kunjungan dari Komisi III," terangnya.
Baca artikel selengkapnya di sini.
(bai/bai)
