Menteri Kesehatan RI memberikan tanggapan terkait gaduh efek samping langka dari vaksin COVID-19 yang disebut menyebabkan pembekuan darah. Begini katanya.
"Lembaga peradilan juga berhak memutuskan dimana tempat yang benar untuk menggugat. Dalam hal ini silakan penggugat menggugat melalui PTUN," kata Abdul Aziz.
Gugatan class action warga korban banjir Jakarta ditolak hakim PN Jakpus. Tak terima gugatannya ditolak, korban banjir akan mengajukan upaya hukum banding.