Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh TAST, termasuk denda 48 kerbau, 48 babi, dan Rp 2 miliar, akibat candaan yang menyinggung adat Toraja.
Viral potongan video Pandji Pragiwaksono menyinggung adat Toraja, Rambu Solo. Materi yang dibawakan Pandji itu dinilai tidak pantas dijadikan bahan lelucon.