detikJogja
Modus Dadan Cs Pakai Yayasan Jadi Sarana Kejahatan Dapat Miliaran Per Hari
Tiga mantan pejabat BGN, termasuk Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menggunakan yayasan untuk kejahatan dan merugikan negara.
Kamis, 04 Jun 2026 14:52 WIB







































