Musyaffa mengatakan telah membuat laporan polisi (LP) terkait tindakan yang dilakukan pelaku. Pihak ambulans ingin tetap melanjutkan kasus itu secara hukum.
Pengendara motor berinisial ML ditetapkan sebagai tersangka setelah menghalang-halangi ambulans di Sukmajaya, Depok. Apakah ada aturan mengenai ambulans?