detikNews
MUI: Pinjaman Online Maupun Offline Mengandung Riba Hukumnya Haram!
"Layanan pinjaman, baik offline maupun online, yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujar Ketua Fatwa MUI.
Kamis, 11 Nov 2021 16:13 WIB







































