Zainal Arifin Mochtar menyatakan hakim Indonesia ikut berperan mengkerdilkan fungsi KY. Padahal KY adalah lembaga tinggi negara hasil amanat reformasi.
Para investor mengaku dirugikan terkait investasi batu bara yang ditawarkan oleh Yusuf Mansur. Dari 250 korban, kerugian disebut mencapai Rp 50 miliar.