Delapan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibadak divonis 5 bulan penjara atas kasus pengeroyokan. Hakim menegaskan tidak ada unsur intoleransi dalam perkara ini.
Polisi menetapkan 34 pria sebagai tersangka dalam pesta gay di Surabaya. Pengamat sosial menyoroti peran media sosial dalam memperluas komunitas tersebut.