Pengamat Nilai Medsos Bikin Komunitas Gay Makin Mudah Terhubung

Pengamat Nilai Medsos Bikin Komunitas Gay Makin Mudah Terhubung

Muhammad Faishal Haq - detikJatim
Kamis, 23 Okt 2025 18:15 WIB
Pengamat Nilai Medsos Bikin Komunitas Gay Makin Mudah Terhubung
Para peserta pesta gay ditahan di Polrestabes Surabaya. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Polisi menetapkan 34 pria sebagai tersangka dalam kasus pesta gay di salah satu hotel kawasan Ngagel, Surabaya. Fenomena ini, menurut Pengamat Sosial Universitas Airlangga (Unair) Prof. Bagong Suyanto, tak lepas dari peran media sosial yang memberi ruang bebas bagi komunitas tersebut untuk saling terhubung.

"Media sosial menyediakan ruang dan memungkinkan komunitas gay saling menyapa," kata dosen sosiologi FISIP Unair itu kepada detikJatim, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, sebelum era media sosial, banyak orang yang memilih menyembunyikan orientasi atau identitasnya karena keterbatasan ruang sosial yang aman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya tersembunyi. Tapi media sosial memungkinkan orang berani bersuara dan membuka identitasnya," tambahnya.

Teknologi, lanjut Bagong, telah menghapus batas ruang dan waktu. Individu dengan minat atau identitas serupa kini bisa berinteraksi tanpa perlu bertemu langsung.

ADVERTISEMENT

Dampaknya, komunitas yang dulu tertutup kini terlihat lebih luas karena aktivitas mereka di dunia digital mudah ditemukan, baik oleh sesama anggota maupun pihak luar.

Upaya represif semata seperti hanya mengandalkan razia fisik atau pemblokiran akun, tidak akan mengurai akar sosial yang membuat komunitas-komunitas tersebut muncul.

"Media sosial seperti hutan belantara, tidak mungkin bisa diatur," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan 34 pria yang terlibat dalam pesta gay di salah satu hotel wilayah Ngagel Surabaya sebagai tersangka. Ada beberapa peran di dalamnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan pesta seks itu bermula pada Sabtu (18/10). Adapun modus pesta seks tersebut adalah untuk mencari kesenangan bagi pasangan sesama jenis.

"Modusnya adalah pesta seks yaitu mencari kesenangan," kata Edy, Rabu (22/10/2025).

Edy menyebut dalam pesta seks itu ada yang berperan sebagai pemodal atau yang memberi dana pelaksanaan kegiatan.

Kemudian ada admin utama yang membuat flyer kegiatan dan menyebarkan ke media sosial. Lalu ada admin pembantu yang membantu menyebarkan informasi serta menjemput peserta saat tiba di lobi hotel, serta ada peserta.

Saat ini, para pelaku ditahan di Polrestabes Surabaya. Mereka dikenakan pasal yang berbeda. Untuk pendana dijerat Pasal 33 Jo Pasal 7 UURI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 296 KUHP.

Lalu admin utama dijerat Pasal 29 Jo 4 ayat 1 UURI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.

Sementara admin pembantu dijerat dengan Pasal 29 Jo 4 ayat 1 UURI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan terakhir peserta dijerat Pasal 36 UURI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman 2 dari 2
(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads