Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menilai salah satu pembunuh dalam kasus ini bisa dihukum mati karena diduga sudah dewasa.
Kemen PPPA turut buka suara terkait kasus dua remaja pembunuh bocah 11 tahun di Makassar yang mengincar organ tubuh. Diduga, salah satu pelaku sudah dewasa.
Dua mayat yang ditemukan di Kabupaten Maros dan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diidentifikasi merupakan korban longsor di Jalan Poros Maros-Bone.
Warga Jaraksari, Wonosobo, dikagetkan temuan bayi di antara tumpukan sampah di sungai. Bayi berjenis kelamin perempuan ini sudah dalam keadaan meninggal dunia.