Dua pria asal Sumatera Utara ditangkap pascakaburnya delapan imigran Rohingya dari kamp penampungan di Aceh. Polisi menyelidiki dugaan TPPO di kasus itu.
Asrizal (40) dihukum 6 tahun penjara dan Widya Astuti (30) dihukum 5 tahun penjara. Mereka bersekongkol menjual meterai palsu hingga negara merugi Rp 37 miliar.