Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ajukan banding atas putusan PTHD atau dipecat Polri. Langkah Sambo itu disebut akal-akalan demi dapat hak pensiun.
Jika sidang banding nantinya menerima permohonan Ferdy Sambo, maka dia berhak mendapatkan salah satu dari dua putusan yang diharapkan. Apa itu? Simak di sini.
Sidang etik telah selesai digelar dan memutuskan pemecatan Irjen Ferdy Sambo dari Polri. Keputusan itu ditandatangani oleh 5 jenderal, secara kolektif kolegial.