Persidangan kasus suap hakim terkait vonis lepas terdakwa korporasi minyak goreng mengungkap aliran duit panas. Total suap diduga mencapai Rp 60 miliar.
Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, yang kini ditahan KPK.
Eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hasto menghormati putusan tersebut.
"Kalau beliau mau rehabilitasi, itu bisa nanti di kongres, silakan. Tapi statusnya yang bersangkutan bukan anggota PDIP karena sudah dipecat," kata Djarot.