Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersama KPU RI digugat seorang warga bernama Subhan. Gugatan perdata ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nilai fantastis, yakni Rp 125 triliun.
Sidang perdana perkara ini digelar di PN Jakpus, Senin (8/9/2025). Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Persidangan dipimpin ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.
Subhan sebagai penggugat menilai Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Penggugat menilai Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp 125 triliun. Penggugat meminta uang itu disetorkan ke kas negara.
Persidangan hari ini digelar dengan agenda pemeriksaan legal standing. Penggugat dan para tergugat hadir dalam persidangan.
Gibran diwakili kuasa hukum dari tim jaksa pengacara negara (JPN). Penggugat menyatakan keberatan karena menyebut gugatan itu ditujukan terhadap Gibran secara pribadi, bukan jabatan Wapres.
Majelis hakim menyatakan memahami keberatan penggugat. Majelis menyatakan pihak Gibran dianggap tidak hadir dan persidangan ditunda hingga Senin (15/9)
"Namun demikian, tergugat I tidak hadir karena saya keberatan, karena diwakili oleh jaksa pengacara negara. Makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, secara personel. Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak bisa membela dia. Makanya saya keberatan. Jaksa pengacara negara saya minta keluar dari persidangan. Itu yang paling penting. Jadi gugatan ini akan ditunda, akan disidang lagi Minggu depan," ujar Subhan dikutip dari detikNews.
Berikut isi petitum gugatan terhadap Gibran dan KPU:
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel dan imateriel kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000 (Rp 125 triliun) dan disetorkan ke kas negara
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
7. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.