Ernawati ditangkap polisi karena menipu 6 perempuan dengan modus lelang arisan online merugikan total Rp 653,5 juta. Korban berharap dihukum seberat-beratnya.
MUI Sulsel mengeluarkan fatwa haram untuk praktik penipuan online 'sobis' setelah penangkapan 40 terduga pelaku. Fatwa ini bertujuan melindungi masyarakat.