TNI dan Polri meminta maaf setelah mengamankan penjual es kue jadul yang dicurigai berbahan spons. Hasil labfor menyatakan makanan tersebut aman dikonsumsi.
Pemerintah Kota Banda Aceh melarang penjual makanan siang hari selama Ramadan. Aturan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah dan menghormati nilai syariat.