Eks kepala unit bank di Jimbaran Kadek Ascaryanta Kusuma Putra dituntut 7,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kejati NTB menggeledah Bank NTB Syariah terkait dugaan korupsi pinjaman Rp 11 miliar untuk PT Carsten Group. Penyidik menyita dokumen penting dalam kasus ini.