Mahkamah Kehormatan Dewan menjatuhkan sanksi nonaktif 4 bulan kepada Eko Patrio karena melanggar kode etik. Aksinya dianggap defensif dan kurang tepat.
DPRD Makassar belum menempati kantor sementara di Perumnas Hertasning. Renovasi masih berlangsung, aktivitas kedewanan dilakukan secara virtual dan offline.