Seorang IRT di Makassar nekat mencuri senuah HP karena kesulitan ekonomi. Kini kasus itu telah diselesaikan dengan restorative justice demi alasan kemanusiaan.
Ayah Sejuta Anak menyebut merasa tak bersalah meski ditetapkan sebagai tersangka penjualan bayi. KPAI menyebut bahwa tindakan Suhendra hanya berkedok pahlawan.