AHY merespons putusan MK terkait partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di Dapil jika tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan kuota 30% perempuan di Pemilu. Partai yang melanggar dapat didiskualifikasi, menegaskan pentingnya representasi politik.
Eks hakim Djuyamto didakwa menerima gratifikasi terkait vonis lepas perkara migor. Sebagian uang suapnya mengalir ke pembangunan kantor terpadu NU Kartasura.