Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan, ditangkap kembali setelah vonis bebasnya dianulir. Penangkapan dilakukan oleh tim Kejaksaan di Surabaya.
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekda Jepara Edy sebagai saksi hari ini. Edy akan diperiksa terkait dugaan korupsi kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha.
Gregorius Ronald Tannur ternyata sempat bepergian ke luar negeri setelah divonis bebas beberapa waktu lalu terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.