Pasutri di Jember diringkus usai membobol bank Rp 750 juta dengan dokumen palsu. Polisi menyita alat pemalsu dokumen dan menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
Pasutri di Jember mengelabui bank dengan dokumen palsu untuk pinjaman Rp 750 juta. Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun setelah ditangkap polisi.
Seorang tahanan Afghanistan, yang merupakan anggota Taliban, dibebaskan dari tahanan AS, dan ditukar dengan pembebasan dua warga AS yang ditahan di Afghanistan.