Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Tim hukum 01 menghadirkan Ketua KPPS di Riau sebagai saksi. Dalam pertimbangan putusan, hakim MK menganggap polemik yang disampaikan saksi kubu 01 sudah tuntas.
Dalam sidang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024, Anies dan Muhaimin sesekali berbincang. Anies juga sempat terlihat menunjukkan catatannya kepada Muhaimin.
MK menyatakan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. MK menilai KPU telah melaksanakan putusan tersebut.
"Tidak ada satu pun pasangan calon yang mengajukan keberatan penetapan pasangan calon nomor urut 2, termasuk juga dalam hal ini Pemohon," kata hakim Arief.
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengatakan akan mempercayakan sepenuhnya kepada Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus hasil sengketa pilpres 2024.