Korban kekerasan seksual lesbian kini jadi tersangka penipuan. Kasus ini melibatkan dugaan penipuan Rp 92,9 juta setelah hubungan asmara mereka berakhir.
Terdakwa penyuap dalam kasus suap pengelolaan hutan, Djunaidi Nur, divonis 2 tahun 4 bulan penjara. Hakim mengatakan perbuatan Djunaidi merusak integritas BUMN.
Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Fitri Wika Sari divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti mencuri emas majikannya seberat 56,5 gram di Kota Binjai.
Pemkab Muaro Jambi memanggil Camat Sungai Bahar terkait insiden drumband yang terhenti saat perayaan ulang tahunnya. Klarifikasi dan sanksi akan diberikan.
Dimas Radika divonis 1,5 tahun penjara karena menipu koruptor proyek Kapal Majapahit senilai Rp 470 juta. Kasus ini terkait dengan korupsi di Mojokerto.