Rohmat Trifanani (26) divonis 7 tahun penjara atau lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Warga Dusun Sumbergayam, Desa Kenanten, Puri, Mojokerto ini terbukti mencabuli gadis asal Malang dengan modus janjikan pekerjaan kepada korban.
Vonis terhadap Rohmat dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. Terdakwa divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim.
Sebab Rohmat terbukti melakukan pencabulan terhadap anak. Sesuai Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat Hukum Rohmat, Tri Eka Wahyuni membenarkan kliennya divonis 7 tahun penjara. Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Senin (5/1).
Ketika itu, JPU menuntut agar Rohmat dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Tadi divonis 7 tahun oleh majelis hakim," terangnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (26/1/2026).
Tri menegaskan, kliennya menerima vonis tersebut sehingga tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Sebab vonis tersebut jauh lebih ringan daripada ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan kepada kliennya, yaitu 15 tahun penjara.
"Lebih baik kami terima, itu sudah ringan. Kalau banding berisiko malah naik," tandas pengacara dari LKBH Universitas Mayjen Sungkono ini.
Sebelumnya, Rohmat mengenal korban melalui aplikasi Lemo. Awalnya, terdakwa menawari gadis berusia 16 tahun itu pekerjan di sebuah toko ponsel. Syaratnya, korban harus datang ke rumah pelaku di Desa Sumolawang, Puri, Mojokerto.
Tergiur dengan iming-iming tersebut, gadis asal Malang ini pun nekat datang ke rumah pelaku pada Rabu (4/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Rohmat membayar ongkos transportasi korban Rp 106.000.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke warkop dekat rumahnya. Di warkop inilah, RT mulai melancarkan aksinya untuk mencabuli korban. Sontak saja korban melawan dengan menendang kemaluan pelaku.
Ketika korban hendak berteriak, terdakwa mengancamnya dengan tangan menggenggam sambil matanya melotot ke arah korban. Keduanya kemudian pulang ke rumah Rohmat.
Tak sampai di situ, Rohmat mencabuli hingga berusaha memerkosa korban di kamar rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB. Beruntung korban berhasil melepaskan diri dari pelaku, lalu berlari ke kamar mandi. Sebab pintu depan dan belakang rumah dikunci pelaku.
Beberapa menit kemudian, korban keluar menuju kamar tidur RT untuk meminta bajunya dikembalikan. Saat itu, pelaku kembali mengajak korban berhubungan layaknya suami istri. Namun, korban tegas menolaknya.
Korban memilih tidur di ruang tamu setelah memakai baju yang dikembalikan oleh Rohmat. Rohmat 3 kali mengulangi perbuatan cabulnya kepada korban di rumah tersebut. Yaitu sekitar pukul 11.30 dan 15.00 WIB, serta pada Kamis (5/6) sekitar pukul 11.30 WIB.
Keesokan harinya, Jumat (6/6) sekitar pukul 09.00 WIB, korban meminta kepada Rohmat agar diantar ke kos temannya berinisial RA di Singosari, Malang. Mereka sampai di kos tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Sekitar 30 menit kemudian, terdakwa memilih pulang. Korban pun curhat kepada temannya.
(auh/abq)











































