Majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarutung menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa Harapan Munthe pelaku telah memutilasi dan memasak daging istrinya sendiri.
Harapan Munthe divonis bebas di kasus mulitasi istrinya. Hakim beralasan Harapan tidak bisa dipidana karena ODGJ. Begini perjalanan kasus Harapan hingga vonis.
Jalan-jalan ke Bangka Belitung, jangan lupa mencicipi kuliner nikmat khasnya yaitu Pantiaw. Makanan ini mirip mi, tapi disajikan dengan kuah kaldu ikan.
Harapan Munthe yang membunuh, memutilasi dan merebus daging istri divonis bebas. Hakim menilai Harapan tidak bisa dijatuhi sanksi pidana karena masalah kejiwaan
Berbeda dari perusahaan air minuman lainnya. Perusahaan ini justru kembangkan teknik penyulingan, agar darah babi bisa menjadi minuman yang aman dikonsumsi.