Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani menerima kunjungan kerja Komisi III DPR RI. Dalam pertemuan itu, Reda berharap ada undang-undang terkait restorative justice.
KLHK menetapkan bos perusahaan inisial W sebagai tersangka. W ditetapkan sebagai tersangka karena memasukkan limbah B3 yang berasal dari Malaysia ke wilayah RI.
Hotman Paris menyebut pasal baru di KUHP soal minuman keras (miras) membahayakan sejumlah pekerja di sektor pariwisata. Anggota DPR menyebut Hotman berlebihan.